Faktur Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, pengusaha yang wajib menjadi PKP adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar. Namun, meskipun pengusaha belum mencapai omzet tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan sebagai PKP. Hak PKP atas PPN.

Berdasarkan hal tersebut maka kami adalah perusahaan yang sudah mempunyai  SPPKP (Surat Pengukuhan Perngusaha Kena Pajak) per 13 Juni 2022.

Atau bisa dikatakan kami adalah bor pile dengan PPN.

Dengan demikian kami semakin bisa bekerja sama dengan nyak perusahaan uang memerlukan e-faktur maupun PPN.

Berikut adalah contoh efaktur dan keterangan tentang berbagai hal yang ada di dalam dokumen e-faktur:

digimaya